SEKILAS INFO
25-09-2025
  • 1 Minggu Yang Lalu / SEBELAS SISWA MAN 1 TERNATE LOLOS OMI TINGKAT KOTA, SIAP BERSAING PADA TINGKAT PROVINSI
  • 3 Minggu Yang Lalu / Siswa MAN 1 Ternate Lolos Semifinal Olimpiade Ekonomi Syariah Nasional (OESN) Regional II Kawasan Timur Indonesia
  • 3 Minggu Yang Lalu / MAN 1 Ternate Gelar Penguatan dan Bimbingan Peserta OMI 2025
27
Apr 2021
0
Membangun Karakter Peserta Didik Dalam Konsep Pendidikan Anti Korupsi Pada Mata Pelajaran Fiqih

Pandemi Covid-19 masih terus berjalan hingga memasuki Tahun Ajaran 2020/2021. Hal ini membuat proses belajar mengajar secara tatap muka di sekolah tidak dilaksanakan pada daerah zona merah, jingga dan kuning. Ketiga zona tersebut berjumlah sebanyak 94% dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Sehingga 94% kabupaten/kota di Indonesia akan melanjutkan proses pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 secara daring (dalam jaringan).

Pelaksanaan pembelajaran secara daring pada tahun ajaran 2020/2021 menuntut para stakeholder pada bidang pendidikan merumuskan kembali kurikulum yang digunakan selama proses pembelajaran dari rumah. Pada Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Dirjen Pendidikan Islam mengeluarkan Keputusan Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah. Keputusan ini menjadi dasar pelaksanaan proses pembelajaran secara daring bagi satuan pendidikan yang berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama.

Aturan tersebut menitikberatkan pelaksanaan pembelajaran pada penguatan karakter, praktik ibadah, peduli pada lingkungan dan kesalehan sosial lainnya. Hal ini tentu saja menjadi tantangan tersendiri bagi para guru Pendidikan Agama Islam untuk menciptakan suatu proses pembelajaran yang mampu menumbuhkembangkan jiwa peserta didik seperti di atas.

Salah satu poin penting dalam pembelajaran pada Kurikulum Darurat Madrasah adalah terkait penguatan karakter. Seperti diketahui pendidikan karakter sendiri memiliki tujuan untuk mengetahui berbagai karakter baik manusia, dapat menafsirkan dan menjelaskan berbagai karakter, menunjukkan contoh perilaku karakter dalam kehidupan sehari-hari dan memahami perilaku karakter yang dikelola dengan baik. Pendidikan karakter memuat nilai-nilai yaitu, nilai keutamaan, keindahan, kerja, cinta tanah air, demokrasi, kesatuan, moral dan kemanusiaan. (Sumber: https://www.gurupendidikan.co.id/pendidikan-karakter/)

Penanaman nilai-nilai tersebut dalam pelaksanaan penguatan karakter peserta didik selama proses belajar dari rumah merupakan hal yang harus dilakukan oleh para tenaga pendidik, terutama pendidik dalam bidang Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Lalu apa hubungan pendidikan anti korupsi dalam pembahasan ini?

Pendidikan anti korupsi merupakan salah satu program untuk menanamkan integritas dan nilai-nilai anti korupsi kepada seluruh warga Indonesia sejak dini. Pendidikan anti korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan pada semua jenjang pendidikan. Pada tingkat MA/SMA/SMK, pendidikan anti korupsi diterapkan melalui proses belajar mengajar yang mengarah pada pembangunan integritas peserta didik dan penanaman nilai-nilai anti korupsi itu sendiri. Ada 9 nilai anti korupsi yang harus ditanamkan pada diri peserta didik yaitu jujur, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, peduli, kerja keras, sederhana dan mandiri.

Dengan menambahkan pendidikan anti korupsi pada materi pembahasan mata pelajaran Fiqih, diharapkan mampu menumbuhkan nilai-nilai penguatan pendidikan karakter pada peserta didik. Pada materi Konsep Fikih dan Ibadah dalam Islam, pendidik mewajibkan peserta didik untuk meneladani sifat Sri Sultan Hamengkubuwono IX ketika mendapat tilang oleh petugas polisi saat berkendara (https://www.youtube.com/watch?v=iM9wo8-qV0c), yang diharapkan dapat dijadikan teladan bagi peserta didik dan meningkatkan integritas siswa dalam kehidupan nantinya serta menguatkan pendidikan karakter mereka.