
Corona Virus Disease 2019 atau yang disingkat Covid-19 merupakan sebuah pandemi yang menyebabkan kelumpuhan di berbagai negara pada hampir seluruh sektor kehidupan, termasuk pendidikan. Pandemi ini menuntut masyarakat agar bisa menjaga jarak dengan orang lain, baik Physical Distancing maupun Social Distancing yang menyebabkan kegiatan pembelajaran secara tatap muka di sekolah harus dihentikan. Namun, di sisi lain hak untuk memperoleh pendidikan yang layak bagi para generasi penerus bangsa harus terus berjalan.
Hal ini kemudian menuntut para stakeholder di bidang pendidikan berusaha agar para peserta didik bisa tetap mendapatkan hak mereka untuk menuntut ilmu dengan cara yang aman dan terhindar dari resiko penularan Covid-19. Usaha tersebut kemudian tertuang dalam aturan yang mengharuskan Kegiatan Belajar Mengajar berlanjut tanpa tatap muka di sekolah dengan memanfaatkan tekonologi, informasi dan komunikasi yang berwujud pembelajaran dalam jaringan (daring).
Pembelajaran secara daring pada awalnya bisa berjalan dengan lancar, meskipun tidak semua peserta didik bisa mengikuti proses pembelajaran tersebut karena beberapa faktor, antara lain ketersediaan perangkat komputer, laptop atau handphone, paket data internet peserta didik, dan akses jaringan internet yang masih sangat terbatas di beberapa daerah di wilayah Maluku Utara. Namun, mayoritas peserta didik tetap berusaha mengikuti pembelajaran, meskipun hanya melalui pengumpulan tugas.
Tantangan lainnya adalah pembelajaran daring yang dilakukan oleh pendidik terus berjalan apapun yang terjadi. Tidak bisa dipungkiri, bahwa pendidik kesulitan untuk melakukan penyajian pembelajaran tepat pada waktunya. Bukan tanpa alasan, melainkan karena faktor peserta didik yang ketika pembelajaran di rumah berlangsung masih harus menjalankan rutinitas kesehariannya di rumah. Meskipun telah ada pemberitahuan kepada orang tua untuk memberikan anak kebebasan selama melaksanakan proses pembelajaran daring di rumah, namun masih saja ada orang tua yang tetap membebankan pekerjaan rutin kepada anaknya di rumah. Hal ini membuat proses belajar mengajar secara daring baru bisa dilaksanakan pada pukul 09.00, bahkan 10.00 Pagi.
Tantangan terberat yang dihadapi pendidik adalah ketika melaksanakan pembelajaran daring di rumah dalam suasana sedang berpuasa pada bulan suci Ramadhan. Sebagai guru Fiqih, kewajiban utama pendidik adalah membentuk karakter peserta didik agar bisa melakukan ibadah yang bersifat praktis secara konsisten dan terus menerus, terutama yang berkaitan dengan ibadah wajib, serta terus menghidupkan ibadah-ibadah sunnah. Selama proses pembelajaran di bulan Ramadhan, pendidik kerap memberikan nasihat dan wejangan kepada peserta didik untuk konsisten dalam menjalankan ibadah wajib serta menghidupkan ibadah sunnah.
Nasihat dan wejangan tersebut juga termasuk ibadah sunnah pada malam hari. Banyak siswa yang selalu melaksanakan tadarus Alquran, shalat tarawih, witir dan tahajud serta shalat sunnah lainnya pada malam hari, bahkan hingga masuk waktu sahur. Hal ini membuat peserta didik mengalami kelelahan dan kurang konsentrasi pada saat memasuki pagi hari, dimana proses belajar mengajar tetap berjalan.
Selama bulan Ramadhan, materi pembelajaran Fiqih kelas 10 memasuki Bab Riba, Bank dan Asuransi. Sebuah materi yang memiliki tingkat kompleksitas yang cukup tinggi pada mata pelajaran Fiqih. Dengan tingkat konsentrasi peserta didik yang menurun pada pagi hari, pendidik memutuskan untuk tidak melaksanakan pembelajaran melalui Aplikasi Zoom Cloud Meetings. Namun memaksimalkan penggunaan aplikasi Whats App dan E-Learning Madrasah dalam penyampaian materi maupun pelaksanaan tugas dan kuis. Sehingga, ketika peserta didik membuka perangkat Handphone, laptop atau komputer miliknya, mereka bisa melihat materi yang disampaikan oleh pendidik, video yang wajib mereka tonton, tugas-tugas sederhana yang wajib mereka kerjakan serta pelaksanaan kuis yang harus mereka selesaikan nantinya.
Penerapan cara pembelajaran dengan metode daring seperti ini menurut pendidik cukup efektif. Karena pada masa tersebut, mayoritas siswa kurang memperhatikan pembelajaran yang berlangsung. Pendidik lebih memilih menyampaikan materi melalui grup Whats App/akun Whats App pribadi masing-masing peserta didik, kemudian membagikan link yang berisi tontonan video kreatif maupun gambar yang mengandung materi pembelajaran secara langsung, setelah itu para peserta didik menyimpulkan hasil dari pengamatannya, kemudian mengaplikasikannya dalam kehidupan mereka. Dan untuk memastikan peserta didik paham dengan materi pada bab tersebut, pendidik membuat kuis sederhana sebanyak 10 Nomor soal pilihan ganda dan 2 nomor soal essay.
Peserta didik tidak dituntut untuk memahami keseluruhan materi dan konten yang ada pada buku digital, namun yang terpenting adalah peserta didik mampu mengambil pelajaran terkait bahaya dan dosa dari riba dalam Islam, mampu membedakan bank syari’ah dan bank konvensional serta mampu memahami perbedaan pendapat hukum dari para ulama tentang asuransi.
ARTIKEL TERBIT PADA HALAMAN GURU BERBAGI KEMENDIKBUD RI (16 JUNI 2020)