
Ternate— Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara (DPPPA Malut) bekerja sama dengan Madrasah Aliyah 1 Ternate melalui program Bersinergi bersama dalam perlindungan anak bertempat di aula MAN 1 Ternate mengadakan sosialisasi cegah kekerasan di sekolah, kamis (19/7/24). Sosialisasi ini dihadiri oleh 200 siswa MAN 1 Ternate dan beberapa dewan guru.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari kepala Madrasah yang diwakili oleh Wakamad Humas H. Adam Nurdin,S.Pd.,M.Pd mengatakan, bahwa kekerasan bullying dapat terjadi dikalangan siswa, bahkan bisa jadi pelaku bullying adalah siswa itu sendiri. Dengan bersinergi dengan DPPPA Malut melalui sosialisai ini kami berharap mampu mencegah dan mengurangi kekerasan di sekolah.
Selanjutnya Kadis DPPPA Malut Hj. Musrifah Alhadar, S.Pi. M.Si dalam sambutannya mengatakan Allah SWT. menciptakan setiap manusia ada kekurangan dan kelebihan, yg paling penting bagaimana kita bisa mengelola apa yang Allah ciptakan menjadi kesuksesan. Anak-anak yang berkasus biasanya kurang mendapat perhatian dari orang tua. Kami ingin memberikan pemahaman kepada orang tua, guru dan juga siswa tentang pentingnya perlindungan kepada anak. Tahun 2023, di Maluku utara ada 410 kasus kekerasan terhadap anak, untuk itu upaya pencegahan kekerasan anak perlu kolaborasi dari seluruh pihak terkait. Perlu adanya wadah forum anak untuk pelaporan bagi siswa yang terkena bullying, untuk ditindaklanjuti oleh guru BK, ucapnya.
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini berasal dari Psikolog Klinis (Khairunisa, S.Psi., M.Psi) dan dari Kanit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Malut (AKP. Riyan Permana Putra, S.IK., M.H). Menurut Khairunnisa, bahwa Bullying terdiri dari: (1) bullying Verbal (penghinaan bentuk kata-kata), bullying Sosial (mengucilkan teman), bullying Fisik (kekerasan fisik), Cyberbullyng (komentar menyakitkan di medsos). Hal ini terjadi karena ketimpangan sosial, merasa lebih dari orang lain atau bisa juga pelaku merasa insecure dari orang lain, dan membuat pelaku membuat intimidasi kepada orang lain.
Selaku narasumber kedua AKP Riyan Permana Putra,S.IK.,M.H, menghibau kepada siswa untuk stop melakukan bullying terhadap siapapun. Terdapat payung hukum yang menaungi kekerasan terhadap anak, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2002. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.” (ek_HUMAS)